Hadits-hadits Dho’if di Mimbar Ramadhan
Ditulis dalam: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah Makassar
Di bulan Romadhon banyak da’i-da’i yang bermunculan, mulai dari yang berilmu sampai yang karbitan. Semua mengambil bagian dalam jadwal-jadwal ceramah sehingga terkadang yang jahil diantara mereka sering kali menimbulkan pelanggaran, diantaranya adalah menghiasi ceramah-ceramahnya dengan hadits-hadits dho’if (lemah), bahkan maudhu’ (palsu)!! Padahal hadits-hadits lemah tidak boleh dipakai berdalil, baik dalam masalah aqidah, ibadah, akhlaq, dan fadho’il (keutamaan), apalagi jika haditsnya palsu.
Al-Allamah Shiddiq Hasan Khan -rahimahullah- beliau berkata dalam Nuzul Al-Abror (hal. 45) : “Telah keliru orang yang menyatakan bahwa boleh (bagi seseorang) toleransi terhadap hadits-hadits yang ada dalam fadho’il amal. Itu (keliru) karena hukum-hukum syari’at sama derajatnya, tidak ada bedanya antara yang wajib, haram, sunnah, makruh dan mandubnya, tidak boleh menetapkan sesuatu darinya kecuali dengan (dalil) yang bisa dijadikan hujjah. Kalau tidak, niscaya itu merupakan kedustaan atas nama Allah yang tidak pernah difirmankan dan kelancangan terhadap syari’at yang suci ini dengan memasukkan sesuatu yang bukan termasuk darinya. Sungguh telah shohih secara mutawatir bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : [”Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di nereka”]. Ini yang dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mengharapkan kebaikan untuk manusia dengan memperoleh pahala, tidak bisa diharapkan kecuali ia itu akan jadi ahli neraka”.
Hadits dho’if, dan palsu tidak boleh dipakai berhujjah dalam segala: aqidah, hukum, ibadah, akhlaq, karena ini termasuk taqowwul (berdusta) atas nama Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- .
Al-Allamah Ibnul Arabiy Al-Malikiy-rahimahullah- berkata, “Hadits dho’if tidak boleh diamalkan secara mutlak”.[Lihat Al-Muqni’ fi Ulum Al-Hadits (hal. 104) oleh Sirojuddin Umar bin Ali Al-Anshoriy]
Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- berkata dalam Tamam Al-Minnah (hal. 34), “Sesungguhnya sebagian ulama muhaqqiqin berpendapat tidak bolehnya hadits-hadits dho’if diamalkan secara mutlak, baik dalam masalah hukum maupun dalam masalah fadho’il a’mal “.
Read More »